Halaman Utama | Seluruh Produk Pengetahuan | Dokumen Inisiatif Bioekonomi di Indonesia
Dokumen Inisiatif Bioekonomi di Indonesia
Melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, pemerintah Indonesia berkomitmen menjadikan bioekonomi sebagai salah satu agenda transformasi ekonomi. Namun, secara global, definisi dan konsep bioekonomi masih disusun berdasarkan kepentingan masing-masing negara. Bioekonomi diharapkan dapat menghasilkan produk inovatif berbasis sumber daya hayati dan jasa ekosistem. Oleh karena itu, diperlukan inisiatif dan kesepahaman dalam merumuskan konsep serta prinsip bioekonomi yang dapat diadopsi secara nasional sebagai dasar operasional pengembangannya. Bioekonomi didefinisikan sebagai pendekatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya hayati secara berkelanjutan untuk menciptakan hasil bernilai tambah tinggi, sehingga dapat mewujudkan perekonomian Indonesia yang adil, makmur, dan berkelanjutan, serta menjunjung tinggi hakikat kemanusiaan. Definisi ini berlandaskan pada tiga kriteria utama, yaitu nilai tambah, penerapan bioteknologi, dan kesejahteraan (well-being), dengan mempertimbangkan arah pembangunan Indonesia hingga 2045 serta nilai-nilai yang diusung oleh negara. Pendekatan bioekonomi juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada sektor mineral dan batubara (Minerba) melalui penyelarasan nilai tambah yang berkelanjutan dalam rantai hulu-hilir komoditas berbasis hayati. Namun, pengembangan bioekonomi masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kerangka kebijakan yang belum jelas, kurangnya kolaborasi antarsektor, serta keterbatasan dalam pendanaan, investasi, teknologi, dan inovasi. Oleh karena itu, perumusan kebijakan yang komprehensif sangat diperlukan sebagai fondasi dan panduan dalam memajukan perekonomian berbasis hayati untuk berbagai sektor, termasuk pangan, energi, kosmetik, obat-obatan, dan jasa lingkungan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
