| Judul |
Transformasi Digital Inkusif Menuju Kemiskinan Ekstrem Nol Persen |
| Bidang Kategori |
Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
| Unit Kerja |
Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja |
| Jenis Pengetahuan |
Pengetahuan Tacit |
| Jenis Output |
ringkasan_kebijakan_policy_brief |
| Deskripsi |
Pada tahun 2020 jumlah kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai 10,4 juta jiwa atau 3,8% dari total populasi di Indonesia, jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2019 sebesar 9,9 juta jiwa atau 3,7% dari total populasi (Badan Pusat Statistik, 2020). Kenaikan jumlah kemiskinan ekstrem pada masa pandemi Covid-19 disebabkan oleh jenis pekerjaan yang dianggap tidak berorientasi pada industri serta ditambah dengan adanya tingkat pendidikan yang rendah (INDEF, 2021). Merujuk data Susenas (2020), kelompok usia yang mendominasi kategori kemiskinan ekstrem adalah usia muda dibawah usia 24 tahun (54,64%). Sejauh ini, mayoritas kelompok masyarakat dengan kategori miskin ekstrem bertempat tinggal di wilayah pedesaan dengan persentase sebesar 13,10%, lebih tinggi jika dibandingkan dengan wilayah perkotaan sebesar 7,89%. Program-program perlindungan sosial untuk mengatasi kemiskinan ekstrem belum berjalan dengan maksimal. Hal ini disebabkan bantuan sosial belum seluruhnya menyasar penerima manfaat. |
| Tag |
Transformasi Digital Inkusif Menuju Kemiskinan Ekstrem Nol Persen Pandemi Pendidikan Pekerjaan Usia Pedesaan Perlindungan
|
| Referensi yang Digunakan |
Data BPS, analisis media, artikel ilmiah, informasi narasumber dari hasil FGD, maupun tesis dan disertasi staf re-entry |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) |
Internal UKE: Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja |
| Bisnis Proses |
Proses bisnis analisis kebijakan
1. Menentukan tema besar analisis kebijakan
2. Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project
3. Memilih topik isu strategis/major project dan melakukan identifikasi stakeholder terkait untuk diskusi serta menentukan penanggung jawab tulisan
4. Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan dibahas pada policy brief atau notes
5. Melakukan FGD lanjutan/kunjungan lapangan
6. Menyusun draft policy brief atau notes
7. Melakukan reviu policy brief atau notes
8. Melakukan finalisasi dan formatting terhadap policy brief
9. Mengirimkan ND ke unit kerja berisi policy brief final
10. Melakukan publikasi dan menyimpan policy brief atau notes cloud (google drive) dan drive bappenas |
| Manfaat |
Bahan Pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
| Hak Akses Dokumen |
Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan |
-
|
| Tanggal Publikasi |
22 Juli 2025 10:35:35 |
| Video |
-
|