Halaman Utama | Seluruh Produk Pengetahuan | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.08/2016 merupakan perubahan atas PMK 260/PMK.011/2010 yang memberikan petunjuk pelaksanaan penjaminan infrastruktur dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Peraturan ini mengatur mekanisme, kriteria, dan tata cara pemberian penjaminan pemerintah terhadap risiko tertentu dalam proyek KPBU, termasuk peran Kementerian Keuangan, Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI), serta ketentuan mengenai pengajuan, evaluasi, persetujuan, dan pelaksanaan penjaminan. Aturan ini juga memperbarui ketentuan teknis untuk meningkatkan keselarasan dengan kebijakan fiskal, tata kelola risiko, serta dinamika kebutuhan pembiayaan infrastruktur nasional.
