Halaman Utama | Seluruh Produk Pengetahuan | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur

Cover
AI

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016 Tahun 2016 mengatur tata cara pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) pada proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Aturan ini menjelaskan mekanisme penganggaran, perhitungan, verifikasi, penyaluran, serta pertanggungjawaban pembayaran yang dilakukan pemerintah kepada Badan Usaha Pelaksana berdasarkan tingkat ketersediaan layanan infrastruktur yang dihasilkan. PMK ini juga mengatur peran dan kewajiban Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta Kementerian Keuangan dalam memastikan proses pembayaran dilakukan secara akuntabel, tepat waktu, dan sesuai standar layanan yang disepakati dalam perjanjian KPBU.