Halaman Utama | Seluruh Produk Pengetahuan | Memperkuat Sinkronisasi Sumber Pendanaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran
Memperkuat Sinkronisasi Sumber Pendanaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran
Ketidakselarasan antara perencanaan dan penganggaran masih menghambat upaya banyak negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Indonesia masih mengalami tantangan dalam proses integrasi seluruh sumber pendanaan yang masih belum terjalin secara optimal. Pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) merupakan salah satu sumber pendanaan yang memberikan dampak cukup signifikan terhadap pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia. Akan tetapi, proses tata cara pengadaan PHLN masih belum tersinkronisasi secara optimal dengan proses bisnis perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Hal ini menyebabkan kendala dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional yang berdampak pada pencapaian target dan tujuan nasional. Selain itu, dari sisi sistem juga belum menunjukkan adanya sinkronisasi antara proses perencanaan dan penganggaran dalam sistem informasi yang digunakan. Studi ini bertujuan untuk melakukan identifikasi proses existing terkait tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah serta selanjutnya memberikan rekomendasi untuk memperbaiki dan memperkuat sinkronisasi proses perencanaan sumber pendanaan PHLN dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Berdasarkan hasil reviu terhadap peraturan perundang-undangan dan observasi di lapangan, regulasi terkait perencanaan dan pengadaan PHLN telah tersedia secara umum. Akan tetapi, regulasi tersebut belum dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang memudahkan pihak-pihak terkait di dalam proses tersebut. Adapun kendala dan permasalahan yang masih dihadapi saat ini terkait dengan sinkronisasi antara linimasa PHLN dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan serta perlunya dukungan regulasi dan sistem terkait perencanaan dan pengadaan PHLN. Beberapa rekomendasi yang diusulkan meliputi: (1) Rekomendasi 1, Pemerintah perlu melakukan penyesuaian linimasa penyusunan dokumen PHLN, seperti DRPPLN/Green Book dengan siklus perencanaan dan penganggaran; dan (2) Rekomendasi 2, Perkuatan dukungan sistem dan regulasi melalui Integrasi proses perencanaan dan pengadaan PHLN dengan sistem informasi KRISNA dan SAKTI.
