Halaman Utama | Seluruh Produk Pengetahuan | Optimalisasi Peran Peraturan Perundangan Sebagai Instrumen Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Cover
AI

Optimalisasi Peran Peraturan Perundangan Sebagai Instrumen Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi salah satu pendorong perubahan paradigma atas isu disabilitas di Indonesia. Penetapan UU Penyandang Disabilitas juga menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk mengubah paradigma charity based-policy menjadi human right-based policy dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan program terkait disabilitas. Dengan adanya perubahan paradigma ini, kebijakan dan program Pemerintah dapat menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan serta mendorong pelibatan dan koordinasi berbagai sektor untuk mengatasi permasalahan yang ada (Bappenas, 2018). Upaya ini dikenal sebagai pembangunan inklusif disabilitas, yaitu pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan penyandang disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat dalam seluruh tahapan pembangunan1. Secara khusus, PP 70/2019 memuat Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan inklusif disabilitas. Selanjutnya, RIPD diturunkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan inklusif disabilitas 5 (lima) tahunan yang ditetapkan dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) melalui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2021.