Halaman Utama | Seluruh Produk Pengetahuan | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Rencana Aksi Keselamatan LLAJ merupakan pedoman atau panduan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Aksi Keselamatan LLAJ sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
