Halaman Utama | Seluruh Produk Pengetahuan | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2022 mengatur ketentuan mengenai pemberian dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Peraturan ini mencakup bentuk-bentuk dukungan pemerintah, seperti dukungan kelayakan (viability gap funding), penjaminan pemerintah, fasilitas pendukung pembiayaan, hingga skema-skema pembiayaan kreatif yang dapat digunakan untuk meningkatkan daya tarik proyek. Selain itu, aturan ini menjelaskan tata cara pengusulan, evaluasi, penetapan, penyaluran, serta pengawasan atas seluruh bentuk dukungan tersebut.
