Halaman Utama | Seluruh Produk Pengetahuan | Roadmap Pemanfaatan dan Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Indonesia 2026-2045
Roadmap Pemanfaatan dan Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Indonesia 2026-2045
Kebijakan terkait penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Indonesia masih sering tidak menjadi fokus utama dalam agenda pembangunan. Ketidakberpihakan ini tergambar pada data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2019, yang menunjukkan bahwa dari 174 kota peserta Program Kota Hijau, hanya 13 kota yang mampu memenuhi standar minimal RTH sebesar 30%. Rendahnya capaian tersebut mengindikasikan adanya kesenjangan antara target kebijakan dan implementasinya, termasuk pada aspek perencanaan tata ruang dan pengalokasian lahan. Kondisi ini menjadi semakin krusial mengingat pesatnya pembangunan infrastruktur yang berpotensi mengurangi ruang terbuka, sehingga memerlukan strategi penyeimbangan melalui penyediaan RTH dengan fungsi seperti ruang rekreasi, pengendalian polusi, serta area resapan air.
