Halaman Utama | Seluruh Produk Pengetahuan | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah

Cover
AI

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 mengatur tata cara pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) dalam pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) untuk penyediaan infrastruktur di daerah. Peraturan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah terkait mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, verifikasi kinerja, penyaluran pembayaran, hingga pelaporan dan pengawasan. Aturan ini memastikan bahwa pembayaran kepada Badan Usaha Pelaksana dilakukan berdasarkan tingkat ketersediaan dan kualitas layanan infrastruktur sebagaimana disepakati dalam perjanjian kerja sama, sekaligus mengatur tanggung jawab perangkat daerah dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam proses tersebut.