| Judul |
Struktur Program Prioritas (PP) dan Kegiatan Prioritas (KP) dalam PN 8 (RPJMN 2025-2029) |
| Bidang Kategori |
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan |
| Unit Kerja |
Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah |
| Jenis Pengetahuan |
Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output |
artikel |
| Deskripsi |
Berikut adalah Struktur PN - PP - KP dalam PN 8: Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dengan Lingkungan Alam dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antarumat Beragama untuk Mencapai Masyarakat yang Adil dan Makmur |
| Tag |
budaya RPJMN agama lingkungan
|
| Referensi yang Digunakan |
https://peraturan.bpk.go.id/Details/314638/perpres-no-12-tahun-2025 |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) |
Internal UKE: Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan UKE lain: Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional Instansi lain: Kementerian Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri |
| Bisnis Proses |
PN 8:
Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dengan Lingkungan Alam dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antarumat Beragama untuk Mencapai Masyarakat yang Adil dan Makmur
Sasaran PN 8: Terwujudnya Kehidupan Beragama yang Maslahat dan Berkebudayaan Maju
Indikator: Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas)
PP 1
Penguatan Kerukunan Umat Beragama dan Layanan Keagamaan Transformatif
Indikator:
- Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB)
- Nilai dimensi inklusi sosial IPMas
- Indeks Layanan Keagamaan
Kegiatan Prioritas
- Penguatan Moderasi Beragama dan Kualitas Layanan Bimbingan Keagamaan
- Jaminan Hak Beragama serta Kehidupan Beragama yang Harmonis dan Rukun
- Peningkatan Peran Tokoh Agama, Lembaga Agama, dan Lembaga Sosial Keagamaan
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan
- Transformasi Layanan Keagamaan yang Berkualitas, Merata, dan Inklusif di Kantor Urusan Agama (KUA)
- Transformasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang Transparan, Akuntabel, Aman, dan Nyaman
- Transformasi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
- Pengembangan Dana Sosial Keagamaan Produktif
PP 2
Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan serta Penguatan Karakter Bangsa
Indikator:
- Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK)
- Nilai Dimensi Kohesi Sosial IPMas
Kegiatan Prioritas
- Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa
- Pelindungan dan Pelestarian Warisan Budaya
- Pemanfaatan Khazanah Budaya dan Pengembangan Kawasan Pemajuan Kebudayaan
- Jaminan Hak Kebudayaan, Ekspresi Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
- Pengembangan Bahasa dan Sastra Indonesia
- Pengembangan Budaya Bahari dan Revitalisasi Jalur Rempah
- Transformasi Layanan Kearsipan Untuk Mengembangkan Memori Kolektif Bangsa dan Tata Kelola Pemerintahan
- Pengembangan Diplomasi Kebudayaan
PP 3
Pembangunan Berketahanan Iklim
Indikator:
- Persentase Penurunan Potensi Kerugian Ekonomi akibat perubahan iklim terhadap PDB (%) pada empat sektor prioritas (kelautan dan pesisir, air, pertanian dan kesehatan)
Kegiatan Prioritas
- Peningkatan Ketahanan Iklim Pesisir dan Laut
- Pembangunan dan Konservasi Sumber Daya Air
- Pengembangan dan Implementasi Pertanian Ramah Iklim
- Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Sensitif Iklim
- Tata Kelola dan Kegiatan Pendukung Pencapaian Target Pembangunan Berketahanan Iklim
PP 4
Pengelolaan Risiko Bencana yang Efisien dan Tepat Guna
Indikator:
- Persentase penurunan nilai indeks risiko bencana (%)
Kegiatan Prioritas
- Peningkatan Upaya Pencegahan dan Mitigasi
- Peningkatan Layanan Peringatan Dini dan Penanganan Kedaruratan Bencana
- Pemenuhan Kebutuhan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
- Peningkatan Resiliensi Masyarakat Terhadap Bencana
- Peningkatan Infrastruktur Berketahanan Bencana
|
| Manfaat |
Diplomasi budaya dalam dan luar negeri memiliki tujuannya masing-masing.
Tujuan diplomasi budaya luar negeri adalah sebagai berikut:
1. Meningkatnya citra dan apresiasi terhadap Indonesia di forum internasional;
2. Meningkatnya pengetahuan masyarakat dunia terhadap kekayaan budaya Indonesia;
3. Meningkatnya pengaruh budaya Indonesia di tingkat internasional (pengarus-utamaan kebudayaan Indonesia di tingkat dunia);
4. Meningkatnya pemahaman, kerja sama, dan hubungan baik dengan negara lain di bidang kebudayaan;
5. Terbangunnya basis dukungan yang kuat bagi Indonesia di forum internasional untuk mendukung penyelesaian masalah dalam negeri;
6. Meningkatnya posisi tawar Indonesia dalam mediasi penyelesaian berbagai masalah antarbangsa;
7. Meningkatnya peluang untuk memajukan kualitas sumber daya manusia khususnya di bidang kebudayaan;
Sementara tujuan diplomasi budaya dalam negeri adalah sebagai berikut:
1. Meningkatnya keterpaparan suatu daerah atas budaya daerah lain di Indonesia;
2. Meningkatnya apresiasi keanekaragaman budaya antar daerah di Indonesia;
3. Meningkatnya persilangan budaya antar daerah yang memperkokoh rasa kepemilikan bersama dan kesetia- kawanan antar daerah di Indonesia;
4. Meningkatnya pemahaman, kerja sama, dan hubungan baik antar daerah di bidang kebudayaan;
5. Meningkatnya pertukaran pengalaman para pelaku budaya antar daerah dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya manusia bidang kebudayaan;
6. Meningkatnya kesadaran kebangsaan di tingkat daerah dalam rangka pemajuan kebudayaan nasional; dan
7. Terbangunnya basis kebudayaan antar daerah yang berperan dalam pencegahan dan resolusi konflik sosial. |
| Hak Akses Dokumen |
Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan |
• https://jdih.bappenas.go.id/peraturan/detailperaturan/3919/undang-undang-nomor-59-tahun-2024
|
| Tanggal Publikasi |
08 Oktober 2024 15:02:15 |
| Video |
-
|