Halaman Utama | Seluruh Produk Pengetahuan | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2020 mengatur tentang pemberian fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Peraturan ini menetapkan mekanisme dukungan pemerintah yang mencakup pembiayaan kegiatan penyiapan proyek, asistensi transaksi, pendampingan teknis, serta penyediaan tenaga ahli. Regulasi ini juga mengatur tata cara pengusulan fasilitas, kriteria proyek yang dapat menerima dukungan, mekanisme pelaksanaan fasilitas, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.
