Halaman Utama | Seluruh Produk Pengetahuan | Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara

Cover
AI

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tata cara pengadaan Badan Usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) khusus untuk proyek-proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini menjadi pedoman operasional bagi Otorita IKN, kementerian/lembaga terkait, serta pelaku usaha dalam melaksanakan proses pengadaaan Badan Usaha Pelaksana (BUP). Aturan mencakup pengaturan tahap penyiapan, penjajakan minat pasar, proses prakualifikasi, pemilihan BUP, evaluasi penawaran, penetapan pemrakarsa, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama.