| Judul |
Rencana Pemanfaatan Hibah (RPH) 2020-2024 |
| Bidang Kategori |
Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan |
| Unit Kerja |
Direktorat Strategi Pembiayaan dan Investasi Pembangunan |
| Jenis Pengetahuan |
Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output |
publikasi |
| Deskripsi |
Rencana Pemanfaatan Hibah (RPH) merupakan dokumen perencanaan Hibah yang memuat arah kebijakan, strategi, dan pemanfaatan Hibah jangka menengah sesuai dengan prioritas pembangunan nasional yang disusun dengan berpedoman pada RPJMN |
| Tag |
RPH
|
| Referensi yang Digunakan |
PP No. 10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah. Peraturan Menteri PPN No. 4/2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah. |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) |
Internal UKE: Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan |
| Bisnis Proses |
1. Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan menyusun arah kebijakan pemanfaatan hibah sesuai terbitnya setelah 3 bulan RPJMN.
2. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mengirimkan draft RPH dalam periode 5 tahunan kepada Menteri PPN untuk disahkan.
3. Menteri PPN/Kepala Bappenas menerbitkan Rencana Pemanfaatan Hibah melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas
4. Biro Humas dan Publikasi menerbitkan RPH pada web Bappenas |
| Manfaat |
Rencana Pemanfaatan Hibah (RPH) merupakan dokumen perencanaan Hibah yang memuat arah kebijakan, strategi, dan pemanfaatan Hibah jangka menengah sesuai dengan prioritas pembangunan nasional yang disusun dengan berpedoman pada RPJMN. RPH mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan pembangunan dalam lima tahun ke depan, termasuk kebutuhan pembiayaan untuk penanganan bencana alam maupun non alam berikut dampaknya. |
| Hak Akses Dokumen |
Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan |
• https://link.bappenas.go.id/I.1.RPH_2020-2024
|
| Tanggal Publikasi |
22 Maret 2024 11:17:19 |
| Video |
-
|