| Judul |
Petunjuk Penyusunan Teknis Pinjaman Luar Negeri (Juksun PLN) 2020-2024 |
| Bidang Kategori |
Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan |
| Unit Kerja |
Direktorat Strategi Pembiayaan dan Investasi Pembangunan |
| Jenis Pengetahuan |
Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output |
publikasi |
| Deskripsi |
Juksun Usulan Kegiatan PLN sebagai pedoman dalam menyusun usulan kegiatan Pinjaman Luar Negeri. berisikan Kebijakan Pemanfaatan, perkuatan perencanaan serta format pengusulan beserta aspek-aspek penilaian |
| Tag |
Juksun PLN
|
| Referensi yang Digunakan |
PP No. 10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Peraturan Menteri PPN No. 4/2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah. |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) |
Internal UKE: Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan |
| Bisnis Proses |
1. Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan menyusun Petunjuk Teknis Penyusunan Pinjaman Luar Negeri (Juksun PLN) setelah terbitnya RPPLN
2. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mengirimkan draft Juksun PLN dalam periode 5 tahunan kepada Menteri PPN untuk disahkan.
3. Menteri PPN/Kepala Bappenas menerbitkan Juksun PLN dalam bentuk Buku Juksun PLN
4. Biro Humas dan Publikasi menerbitkan Juksun PLN pada web Bappenas |
| Manfaat |
Juksun Usulan Kegiatan PLN sebagai pedoman dalam menyusun usulan kegiatan Pinjaman Luar Negeri. berisikan Kebijakan Pemanfaatan, perkuatan perencanaan serta format pengusulan beserta aspek-aspek penilaian. Juksun PLN memuat Proses Perencanaan dan Penilaian Kelayakan Usulan, Perkuatan Perencanaan Pinjaman LN, Prosedur Pengusulan Kegiatan Pinjaman LN, Petunjuk Pengisian Formulir Pengusulan |
| Hak Akses Dokumen |
Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan |
• https://link.bappenas.go.id/I.1.Petunjuk_Penyusunan_JUKSUN_PinjamanLN_2020-2024
|
| Tanggal Publikasi |
22 Maret 2024 11:12:34 |
| Video |
-
|