Halaman Utama | Seluruh Produk Pengetahuan | Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati Tahun 2019-2024

Cover
AI

Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati Tahun 2019-2024

Laporan ini merupakan dokumentasi komprehensif atas pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) selama periode 2019–2024, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2019. Laporan ini mengulas pencapaian, tantangan, serta praktik baik yang dihasilkan dari implementasi Stranas AKPSH, yang bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pengembangan statistik hayati yang akurat dan tepat waktu. Stranas AKPSH telah menghadirkan berbagai inovasi dan kebijakan strategis yang memperkuat sistem administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk: Dalam penyelenggaraan Stranas AKPSH didukung pula oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang berfungsi untuk merumuskan dan melaksanakan rencana pencapaian 5 strategi, yaitu: 1. Perluasan jangkauan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil bagi seluruh penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri; 2. Peningkatan kesadaran dan keaktifan seluruh Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; 3. Percepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan dan kelompok khusus; 4. Pengembangan dan peningkatan ketersediaan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; 5. Penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antar kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pengembangan Statistik Hayati. Sebagai laporan akhir, buku ini juga menyajikan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan Stranas AKPSH, serta rekomendasi kebijakan untuk memastikan keberlanjutan program setelah tahun 2024.