Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah (2016)

Peraturan Menteri Dalam Negeri

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 mengatur tata cara pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) dalam pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) untuk penyediaan infrastruktur di daerah. Peraturan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah terkait mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, verifikasi kinerja, penyaluran pembayaran, hingga pelaporan dan pengawasan. Aturan ini memastikan bahwa pembayaran kepada Badan Usaha Pelaksana dilakukan berdasarkan tingkat ketersediaan dan kualitas layanan infrastruktur sebagaimana disepakati dalam perjanjian kerja sama, sekaligus mengatur tanggung jawab perangkat daerah dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam proses tersebut.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
Unit Kerja Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output Peraturan Perundang-undangan
Referensi yang Digunakan -
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif)
Instansi lain (Kementerian Dalam Negeri)
Bisnis Proses -
Manfaat Permendagri 96/2016 memberikan manfaat signifikan bagi pelaksanaan KPDBU di tingkat daerah. Peraturan ini menciptakan kepastian hukum dan prosedural bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembayaran availability payment, sehingga meningkatkan minat dan kepercayaan Badan Usaha untuk berinvestasi dalam proyek infrastruktur daerah.
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 21 November 2025 16:37:40
Video -