Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah (2016)
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 mengatur tata cara pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) dalam pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) untuk penyediaan infrastruktur di daerah. Peraturan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah terkait mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, verifikasi kinerja, penyaluran pembayaran, hingga pelaporan dan pengawasan. Aturan ini memastikan bahwa pembayaran kepada Badan Usaha Pelaksana dilakukan berdasarkan tingkat ketersediaan dan kualitas layanan infrastruktur sebagaimana disepakati dalam perjanjian kerja sama, sekaligus mengatur tanggung jawab perangkat daerah dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam proses tersebut.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan |
| Unit Kerja | Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | Peraturan Perundang-undangan |
| Referensi yang Digunakan | - |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif) Instansi lain (Kementerian Dalam Negeri) |
| Bisnis Proses | - |
| Manfaat | Permendagri 96/2016 memberikan manfaat signifikan bagi pelaksanaan KPDBU di tingkat daerah. Peraturan ini menciptakan kepastian hukum dan prosedural bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembayaran availability payment, sehingga meningkatkan minat dan kepercayaan Badan Usaha untuk berinvestasi dalam proyek infrastruktur daerah. |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 21 November 2025 16:37:40 |
| Video | - |
