Menyambung Rantai Inklusi: Memahami Kerentanan dalam Sistem Administrasi Kependudukan di Indonesia (2020)
Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Laporan ini mengkaji kerentanan dalam sistem administrasi kependudukan, mengidentifikasi hambatan kelompok rentan dalam memperoleh dokumen kependudukan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan inklusivitas layanan pencatatan sipil. Dokumen ini membahas analisis regulasi, praktik baik di daerah, serta strategi kebijakan guna memperkuat implementasi Perpres No. 62 Tahun 2019 dan memastikan layanan kependudukan yang aksesibel, inklusif, serta berkelanjutan.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan |
| Unit Kerja | Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | dokumen_hasil_analisis |
| Referensi yang Digunakan | - |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Instansi (Kementerian PPN/Bappenas) Internal UKE (Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial) Instansi lain (Australian Government, PUSKAPA UI, KOMPAK) |
| Bisnis Proses |
- |
| Manfaat | Buku "Menyambung Rantai Inklusi: Memahami Kerentanan dalam Sistem Administrasi Kependudukan di Indonesia" memiliki berbagai manfaat bagi pemangku kepentingan, akademisi, dan masyarakat dalam memahami perkembangan administrasi kependudukan dan statistik hayati di Indonesia. Berikut beberapa manfaat utamanya: 1. Menyediakan analisis berbasis data mengenai kelompok rentan yang menghadapi hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan, guna mendukung perumusan kebijakan yang lebih inklusif. 2. Memberikan rekomendasi strategis bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memperluas cakupan kepemilikan dokumen kependudukan serta memperkuat layanan pencatatan sipil berbasis inklusi. 3. Mendukung percepatan Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH) melalui penyempurnaan regulasi dan peningkatan koordinasi lintas sektor. 4. Menjadi acuan bagi pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan berbasis bukti untuk meningkatkan efektivitas sistem administrasi kependudukan. 5. Mendukung pencapaian RPJMN 2020–2024 serta komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya terkait akses identitas hukum dan perlindungan sosial bagi seluruh penduduk. |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 13 Maret 2025 14:22:42 |
| Video | - |
