Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri 2020-2024 (2020)
Penyusunan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri (RPPLN)
Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Neger (RPPLN) merupakan dokumen arah kebijkan pemanfaatan pinjaman luar negeri untuk periode 5 tahunan, terbit 3 bulan setelah RPJMN. RPPLN berisikan arah pemanfaatan kebijakan, potensi pemanfaatan dan juga Batasan dalam penggunaan PLN dengan memperhatikan Batas Maksimal Pinjaman Luar Negeri yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Metadata Dokumen
Bidang Kategori | Kedeputian Bidang Pendanaan Pembangunan |
Unit Kerja | Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan |
Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
Jenis Output | publikasi |
Referensi yang Digunakan | PP No. 10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Peraturan Menteri PPN No. 4/2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah. |
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan) |
Bisnis Proses |
1. Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan menyusun arah kebijakan pemanfaatan pinjaman sesuai terbitnya setelah 3 bulan RPJMN. |
Manfaat | RPPLN merupakan dokumen perencanaan pinjaman luar negeri yang berisikan arah kebijakan pemanfaatan pinjaman kegiatan dan indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri untuk 5 (lima) tahun ke depan, dan disusun berdasarkan RPJMN. RPPLN disusun dengan berpedoman pada RPJMN. Oleh karena itu, arah pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri dalam RPPLN, khususnya Pinjaman Kegiatan ditujukan untuk mendukung pencapaian target dan sasaran RPJMN sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional |
Hak Akses Dokumen | Terbuka |
Dokumen Pengetahuan | |
Tanggal Publikasi | 22 Maret 2024 11:07:37 |
Video | - |