SOP Proses Utama Pengadaan Barang/Jasa (No. 0353/OT.02.01/07/2024) (2024)

Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Biro Umum Tahun 2024

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini mengatur pedoman pelaksanaan aktivitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Biro Umum. Ruang lingkup mencakup 6 tahapan utama: perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan/barang. SOP ini berlaku efektif sejak 8 Juli 2024.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Biro Umum
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output laporan_resmi
Referensi yang Digunakan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah besertas turunannya
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Instansi (Kementerian PPN/Bappenas)
Internal UKE (Biro Umum)
Bisnis Proses

Alur proses utama meliputi:

  1. Melaksanakan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa (Output: RUP)

  2. Melaksanakan persiapan pengadaan (Output: Dokumen Persiapan Pengadaan/KAK/HPS)

  3. Melaksanakan persiapan pemilihan dan pemilihan penyedia (Output: Dokumen Pemilihan)

  4. Melaksanakan pemilihan penyedia (Output: Laporan Hasil & BA Pemenang)

  5. Melaksanakan pengelolaan kontrak (Output: SPPBJ, Kontrak, BAST) 6. Menerima hasil pekerjaan/pengiriman barang (Output: Barang diterima)

Manfaat Sebagai pedoman baku bagi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Fungsional PBJ di Biro Umum untuk menjamin konsistensi, efisiensi, dan kepatuhan hukum dalam seluruh tahapan pengadaan barang/jasa, serta meminimalisir kesalahan administrasi.
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 12 Desember 2025 06:12:08
Video -