Membangun Argumen Akademis Untuk Reformasi Proses Kebijakan (2020)

Membangun Argumen Akademis Untuk Reformasi Proses Kebijakan

BAPPENAS, sebagaimana diamanatkan oleh UU SPPN, merumuskan kebijakan melalui proses sistematis yang melibatkan diskusi publik, analisis teknokratik berbasis bukti, dan pengambilan keputusan politik. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa proses kebijakan seringkali tidak berjalan seruntut itu. Disrupsi sosial-ekologis seperti pergantian presiden, bencana alam, hingga pandemi menjadi pemicu utama munculnya kebijakan yang bersifat darurat dan reaktif. Kebijakan-kebijakan tersebut, alih-alih berbasis kebutuhan publik, kerap ditujukan untuk memenuhi target politik dan justifikasi elit kebijakan. Selain itu, penggunaan bukti dalam proses teknokratik lebih banyak dimanfaatkan untuk mendukung agenda politik yang telah ditentukan sebelumnya, bukan untuk mewujudkan keadilan sosial. Dominasi aktor transnasional dan rendahnya alokasi riset dari APBN turut memperlemah posisi institusi teknokrat seperti BAPPENAS dalam mengarahkan kebijakan nasional. Di sisi lain, komunitas epistemik memainkan peran signifikan, baik sebagai penyedia keahlian maupun sebagai pengarah narasi kebijakan meski berisiko membatasi pemahaman publik tanpa ruang diskusi yang deliberatif. Keseluruhan situasi ini menunjukkan bahwa proses kebijakan di Indonesia perlu ditinjau ulang agar mampu memberikan ruang refleksi, menjaga nilai-nilai keadilan sosial, dan mendorong pembelajaran kebijakan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara inklusif.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Tacit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan UU No. 25/2004, studi Sabatier, Blomkamp, Birkland, Pierce, dan Beach, serta pandangan tokoh kebijakan McConnell, Hulst & Yanow, dan Datta et al
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
Bisnis Proses

Proses Bisnis Analisis Kebijakan :

  1. Menentukan tema besar analisis kebijakan.
  2. Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project.
  3. Memilih topik isu strategis/major project, melakukan identifikasi pemangku kepentingan yang relevan untuk diskusi, serta menetapkan penanggung jawab penyusunan naskah.
  4. Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan diangkat dalam policy brief atau nota kebijakan.
  5. Melaksanakan FGD lanjutan dan/atau kunjungan lapangan.
  6. Menyusun draf policy brief atau nota kebijakan.
  7. Melakukan telaah (review) terhadap policy brief atau nota kebijakan.
  8. Melakukan finalisasi dan pemformatan terhadap policy brief.
  9. Mengirimkan Nota Dinas (ND) kepada unit kerja yang terkait dengan policy brief final.
  10. Melakukan publikasi serta menyimpan policy brief atau nota kebijakan ke cloud (Google Drive) dan Drive Bappenas.
     
Manfaat Bahan Pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 24 Juli 2025 14:42:54
Video -