SOLUSI BAGI INVESTASI INDONESIA: APAKAH DENGAN OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA? (2020)

SOLUSI BAGI INVESTASI INDONESIA: APAKAH DENGAN OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA?

Berdasarkan laporan Indonesian Sovereign Rating Januari 2020, Bank Indonesia merilis hasil survei dari berbagai lembaga rating internasional terkait kondisi investasi di Indonesia (Tabel 1). Rating yang diberikan memperlihatkan perbaikan dan kestabilan kondisi investasi di Indonesia selama lima tahun terakhir. Meningkatnya peringkat investasi Indonesia dapat menarik investasi untuk masuk ke dalam negeri. Kenaikan ini menunjukkan keberhasilan Pemerintah dalam menjaga kondisi perekonomian Indonesia di tengah situasi perang dagang antara AS dan Tiongkok. Kondisi ini didukung dengan meningkatnya indikator kinerja pemerintah menurut Worldwide Governance Indicator. Peningkatan ini dapat dilihat pada variabel stabilitas politik, kontrol korupsi, rule of law, kualitas peraturan, dan efektivitas pemerintahan. Sejak masa reformasi, kelima indikator tersebut memperlihatkan adanya perbaikan (Tabel 2), dan iklim yang semakin kondusif untuk berinvestasi di Indonesia. Lebih jauh lagi, data tersebut menggambarkan bahwa Indonesia sedang bergerak menuju perbaikan secara gradual.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Tacit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan Data BPS dan BI, laporan Bank Dunia dan World Economic Forum, serta kajian kebijakan Bappenas
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
Bisnis Proses

Proses Bisnis Analisis Kebijakan :

  1. Menentukan tema besar analisis kebijakan.
  2. Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project.
  3. Memilih topik isu strategis/major project, melakukan identifikasi pemangku kepentingan yang relevan untuk diskusi, serta menetapkan penanggung jawab penyusunan naskah.
  4. Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan diangkat dalam policy brief atau nota kebijakan.
  5. Melaksanakan FGD lanjutan dan/atau kunjungan lapangan.
  6. Menyusun draf policy brief atau nota kebijakan.
  7. Melakukan telaah (review) terhadap policy brief atau nota kebijakan.
  8. Melakukan finalisasi dan pemformatan terhadap policy brief.
  9. Mengirimkan Nota Dinas (ND) kepada unit kerja yang terkait dengan policy brief final.
  10. Melakukan publikasi serta menyimpan policy brief atau nota kebijakan ke cloud (Google Drive) dan Drive Bappenas.
     
Manfaat Bahan Pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 24 Juli 2025 13:50:47
Video -