Perpres 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041 (2022)
Koordinasi Strategis Terpadu Perencanaan Percepatan Pembangunan Papua
Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041 disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengendalian program dan kegiatan serta sinergi sumber pendanaan dalam rangka percepatan pembangunan di Wilayah Papua
Metadata Dokumen
Bidang Kategori | Kedeputian Bidang Pengembangan Regional |
Unit Kerja | Direktorat Regional III |
Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
Jenis Output | publikasi |
Referensi yang Digunakan | - |
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Regional III) UKE lain (Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan,Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat,Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan,Direktorat Pendidikan Tinggi dan IPTEK,Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, & Olahraga,Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan,Direktorat Politik, dan Komunikasi,Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi,Direktorat Hukum dan Regulasi,Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional,Direktorat Pertahanan dan Keamanan,Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan,Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat,Direktorat Ketenagakerjaan,Direktorat Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi,Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial,Deputi Bidang Ekonomi,Direktorat Perencanaan Makro dan Analisis Statistik,Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter,Direktorat Jasa Keuangan dan BUMN,Direktorat Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional,Direktorat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam,Direktorat Pangan dan Pertanian,Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air,Direktorat Kelautan dan Perikanan,Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan,Direktorat Lingkungan Hidup,Deputi Bidang Sarana dan Prasarana,Direktorat Sumber Daya Air,Direktorat Transportasi,Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika,Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman,Deputi Bidang Pengembangan Regional,Direktorat Pembangunan Daerah,Direktorat Regional II,Direktorat Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana,Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan,Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan,Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan,Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan,Biro Hukum,Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan,Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan) Instansi lain (Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian ATR/BPN, Kemendikbudristek, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PUPR, TNI, POLRI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PAN RB, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pariwisata dan Ekraf, BKKBN, BIN, Kemenkopolhukam) |
Bisnis Proses |
Secara umum penyusunan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang RIPPP Tahun 2022-2041 dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan sebagai berikut:
|
Manfaat | Tersusunnya pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di Wilayah Papua |
Hak Akses Dokumen | Terbuka |
Dokumen Pengetahuan |
|
Tanggal Publikasi | 28 Maret 2024 10:38:11 |
Video | - |