Pedoman Inpres Konektivitas Jalan Daerah Tahun 2023 Direktorat Transportasi (2023)

Inpres Konektivitas Jalan Daerah Tahun 2025

Pedoman Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah disusun dalam rangka sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang merupakan bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBN terutama bagi daerah yang memiliki beneficiary tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga diharapkan semua pemangku kepentingan dapat mempunyai persepsi, komitmen dan langkah nyata yang terkoordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Infrastruktur
Unit Kerja Direktorat Transportasi
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan -
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Direktorat Transportasi)
Bisnis Proses

Tahapan Inpres Jalan Daerah tahun 2023

1.  Penetapan Kriteria Prioritas oleh Bappenas dan PUPR

2. Usulan Ruas Jalan oleh pemerintah Daerah

3. Penginputan Melalui Aplikasi SITIA oleh Pemerintah Daerah

4. Seleksi Ruas Prioritas melalui :

   a). Verifikasi Awal (BBPJN Kementerian PUPR)

   b). Desk Sinkronisasi antara BPJN dengan Pemda

  c). Desk Sinkronisasi antara BPJN dengan Direktorat Teknis PUPR 

5. Pemeriksaan Potensi Duplikasi dengan Kegiatan Penanganan Jalan Daerah yang dilakukan melalui DAK oleh PFID)

6. Bilateral Meeting Bappenas dan PUPR terkait Penetapan Inpres hasil Verifikasi di PUPR

7. Hasil Bilateral Meeting ditindaklanjuti melalui Penyusunan Rancangan Daftar Proyek Prioritas (RDPP) oleh Bappenas dan PUPR

8. Penetapan SKB Menteri Bappenas dan PUPR terkait Daftar Kegiatan Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah

9. Sosialisasi Penetapan Kegiatan Kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota

Manfaat Diharapkan dapat menjadi Panduan Bersama dalam rangka pelaksanaan Inpres Jalan Daerah Tahun 2023
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 25 April 2025 14:50:27
Video -