Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri 2025-2029 (2025)

Penyusunan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri (RPPLN)

Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri (RPPLN) merupakan dokumen arah kebijkan pemanfaatan pinjaman luar negeri untuk periode 5 tahunan, terbit 3 bulan setelah RPJMN. RPPLN berisikan arah pemanfaatan kebijakan, potensi pemanfaatan dan juga Batasan dalam penggunaan PLN dengan memperhatikan Batas Maksimal Pinjaman Luar Negeri yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
Unit Kerja Direktorat Strategi Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output Dokumen Perencanaan
Referensi yang Digunakan PP No. 10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Peraturan MPPN No. 4/2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Direktorat Strategi Pembiayaan dan Investasi Pembangunan)
Bisnis Proses
  1. Direktorat Strategi Pembiayaan dan Investasi Pembangunan menyusun arah kebijakan pemanfaatan pinjaman sesuai terbitnya setelah 3 bulan RPJMN.
  2. Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan mengirimkan draft RPPLN dalam periode 5 tahunan kepada Menteri PPN untuk disahkan.
  3. Menteri PPN/Kepala Bappenas menerbitkan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas 
  4. Biro Humas dan Publikasi menerbitkan RPPLN pada web Bappenas
Manfaat RPPLN merupakan dokumen perencanaan pinjaman luar negeri yang berisikan arah kebijakan pemanfaatan pinjaman kegiatan dan indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri untuk 5 (lima) tahun ke depan, dan disusun berdasarkan RPJMN. RPPLN disusun dengan berpedoman pada RPJMN. Oleh karena itu, arah pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri dalam RPPLN, khususnya Pinjaman Kegiatan ditujukan untuk mendukung pencapaian target dan sasaran RPJMN sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 18 Desember 2025 15:36:50
Video -