Analisis Perbaikan Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Menggunakan Pendekatan Multiple Streams Framework (MSF) (2021)

Pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan penelaahan kebijakan pembangunan nasional

Desentralisasi telah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2001 dengan mengalihkan hampir seluruh urusan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, termasuk desentralisasi fiskal yang memperkenankan daerah untuk menerima dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Salah satu bentuk TKDD adalah Dana Alokasi Khusus (DAK), yakni dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah tertentu untuk membantu membiayai kegiatan khusus yang merupakan kewenangan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan untuk meningkatkan belanja modal dan mengatasi defisit infrastruktur. Namun, DAK masih menjadi sumber utama pendapatan daerah karena kurangnya kapasitas Pemerintah Daerah hingga saat ini. Hal ini disebabkan oleh efek yang lebih baik dari DAK dibandingkan dengan komponen TKDD lainnya dalam pembangunan daerah. Penambahan 1 rupiah DAK akan menambah pengeluaran Pemerintah sebesar 1,21 rupiah, sedangkan 1 rupiah Dana Alokasi Umum (DAU) hanya menambah 0,09 rupiah. Walaupun DAK memiliki potensi yang cukup besar, ia dianggap masih belum memberikan dampak signifikan terhadap percepatan pembangunan, yang di antaranya disebabkan oleh mekanisme perencanaan dan penganggaran yang belum efektif, meskipun sudah menggunakan proposal-based. Ketidakefektifan itu termasuk adanya ketidaktepatan atau deviasi alokasi DAK yang menyebabkan kesenjangan alokasi DAK antarwilayah dan membuat pemanfaatan DAK kurang optimal. Dengan menggunakan pendekatan Multiple Streams Framework (MSF), tulisan ini mencoba memberikan rekomendasi terkait ketidakefektifan perencanaan dan pengalokasian DAK fisik. Analisis yang dilakukan akan mencakup arus masalah, arus politik, dan arus kebijakan, dengan fokus pada tahapan agenda-setting dalam proses penyusunan kebijakan.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan Data BPS dan instansi terkait, peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, media massa, tesis/disertasi staf re-entry, serta informasi narasumber dari hasil FGD
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
UKE lain (Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan)
Bisnis Proses
  1. Menentukan tema besar analisis kebijakan
  2. Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project
  3. Memilih topik isu strategis/major project dan melakukan identifikasi stakeholder terkait untuk diskusi serta menentukan penanggung jawab tulisan
  4. Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan dibahas pada policy brief atau notes
  5. Melakukan FGD lanjutan/kunjungan lapangan
  6.  Menyusun draft policy brief atau notes
  7. Melakukan reviu policy brief atau notes
  8. Melakukan finalisasi dan formatting terhadap policy brief
  9. Mengirimkan ND ke unit kerja berisi policy brief final
  10. Melakukan publikasi dan menyimpan policy brief atau notes cloud (google drive) dan drive bappenas
Manfaat Bahan pertimbangan kebijakan MPPN
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 13 Mei 2025 14:53:14
Video -