SOP Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa (No. 0358/OT.02.01/07/2024) (2024)

Penyusunan SOP Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Biro Umum

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini mengatur tata cara perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Proses mencakup identifikasi kebutuhan, penetapan jenis barang/jasa, penentuan cara pengadaan (swakelola/penyedia), hingga penetapan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi SIRUP. Total waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 27 hari

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Biro Umum
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output SOP
Referensi yang Digunakan 1. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018. 2. Permen PPN/Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2022. 3. Peraturan Lembaga LKPP No. 12 Tahun 2021. 4. Peraturan Lembaga LKPP No. 11 Tahun 2021. 5. Peraturan Lembaga LKPP No. 10 Tahun 2021. 6. Permen PANRB No. 35 Tahun 2012
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Biro Umum)
Bisnis Proses

1. Menetapkan PPK untuk melaksanakan Perencanaan Pengadaan.

2. Melakukan identifikasi kebutuhan pengadaan barang/jasa.

3. Menunjuk JF PPBJ untuk asistensi (jika diperlukan).

4. Melaksanakan asistensi perencanaan pengadaan dan/atau penginputan RUP.

5. Menetapkan jenis barang/jasa berdasarkan Renja K/L.

6. Menentukan cara pengadaan barang/jasa (Swakelola/Penyedia).

7. Menentukan waktu pemanfaatan barang/jasa.

8. Melakukan reviu anggaran pengadaan barang/jasa.

9. Menyusun perencanaan pengadaan (jadwal & formulir).

10. Memeriksa draf rencana pengadaan barang/jasa (persetujuan PA/KPA).

11. Input RUP melalui aplikasi SIRUP.

12. Menetapkan dan mengumumkan RUP melalui SIRUP.

Manfaat Memberikan pedoman standar bagi PA/KPA, PPK, dan JF PPBJ dalam menyusun perencanaan pengadaan yang akuntabel, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga tayang RUP di SIRUP, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan terbaru.
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 17 Desember 2025 00:56:08
Video -