Menuju Inklusivitas: Perkembangan Pencatatan Sipil di Indonesia 2019-2023 (2024)
Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Buku ini merupakan kajian komprehensif mengenai perkembangan Administrasi Kependudukan dan Pengembangan Statistik Hayati (AKPSH) di Indonesia selama 2019-2023. Disusun oleh BPS bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Kesehatan, dan UNESCAP, laporan ini mengidentifikasi tantangan, kesenjangan akses, serta strategi peningkatan pencatatan sipil yang lebih inklusif. Buku ini menyajikan analisis tren pencatatan sipil, faktor penghambat dan pendukung, serta praktik baik di berbagai daerah. Selain itu, laporan ini memberikan rekomendasi kebijakan guna memperkuat cakupan layanan pencatatan sipil dan meningkatkan kualitas statistik hayati sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional. Dokumen ini menjadi referensi strategis bagi pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam memastikan layanan administrasi kependudukan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan |
| Unit Kerja | Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | laporan |
| Referensi yang Digunakan | - |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Instansi (Kementerian PPN/Bappenas) Internal UKE (Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial) Instansi lain (Badan Pusat Statistik, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan) |
| Bisnis Proses |
- |
| Manfaat | Buku "Menuju Inklusivitas: Perkembangan Pencatatan Sipil di Indonesia 2019-2023" memiliki berbagai manfaat bagi pemangku kepentingan, akademisi, dan masyarakat dalam memahami perkembangan administrasi kependudukan dan statistik hayati di Indonesia. Berikut beberapa manfaat utamanya: 1. Menjadi instrumen evaluatif dalam menilai efektivitas implementasi pencatatan sipil, mengidentifikasi tantangan, serta merumuskan langkah strategis untuk meningkatkan cakupan layanan administrasi kependudukan. 2. Memberikan rekomendasi berbasis data bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam optimalisasi pencatatan sipil, guna memastikan akses yang merata bagi seluruh penduduk, termasuk kelompok rentan. 3. Mendukung pengembangan sistem statistik hayati yang lebih akurat dan terintegrasi, sehingga dapat dimanfaatkan dalam perencanaan pembangunan nasional berbasis bukti. 4. Menyediakan landasan ilmiah bagi akademisi, peneliti, dan lembaga kajian dalam melakukan penelitian serta pengembangan kebijakan di bidang kependudukan dan administrasi sipil. 5. Berperan dalam mendukung pencapaian RPJMN 2020-2024, Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas AKPSH), serta komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 13 Maret 2025 13:30:28 |
| Video | - |
