Optimalisasi Peran Peraturan Perundangan Sebagai Instrumen Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (2021)

Pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan penelaahan kebijakan pembangunan nasional

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjadi salah satu pendorong perubahan paradigma atas isu disabilitas di Indonesia. Penetapan UU Penyandang Disabilitas juga menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk mengubah paradigma charity based-policy menjadi human right-based policy dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan program terkait disabilitas. Dengan adanya perubahan paradigma ini, kebijakan dan program Pemerintah dapat menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan serta mendorong pelibatan dan koordinasi berbagai sektor untuk mengatasi permasalahan yang ada (Bappenas, 2018). Upaya ini dikenal sebagai pembangunan inklusif disabilitas, yaitu pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan penyandang disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat dalam seluruh tahapan pembangunan1. Secara khusus, PP 70/2019 memuat Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan inklusif disabilitas. Selanjutnya, RIPD diturunkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan inklusif disabilitas 5 (lima) tahunan yang ditetapkan dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) melalui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2021.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan Data BPS dan instansi terkait, peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, media massa, tesis/disertasi staf re-entry, serta informasi narasumber dari hasil FGD
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
UKE lain (Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan)
Bisnis Proses
  1. Menentukan tema besar analisis kebijakan
  2. Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project
  3. Memilih topik isu strategis/major project dan melakukan identifikasi stakeholder terkait untuk diskusi serta menentukan penanggung jawab tulisan
  4. Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan dibahas pada policy brief atau notes
  5. Melakukan FGD lanjutan/kunjungan lapangan
  6.  Menyusun draft policy brief atau notes
  7. Melakukan reviu policy brief atau notes
  8. Melakukan finalisasi dan formatting terhadap policy brief
  9. Mengirimkan ND ke unit kerja berisi policy brief final
  10. Melakukan publikasi dan menyimpan policy brief atau notes cloud (google drive) dan drive bappenas
Manfaat Bahan pertimbangan kebijakan MPPN
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 11 Juli 2025 14:24:35
Video -