Video Panduan Penggunaan Aplikasi HelpUs (2024)

Video Panduan Pengajuan Permohonan Layanan HelpUs

Helpdesk Pusdatinrenbang (HelpUs) adalah aplikasi berbasis web yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun oleh pegawai Kementerian PPN/Bappenas untuk mendapatkan informasi mengenai layanan Pusdatinrenbang.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Tacit
Jenis Output multimedia
Referensi yang Digunakan -
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan)
Bisnis Proses

1. Unit Kerja (User) membuat permintaan layanan dengan mengakses aplikasi Helpdesk Pusdatinrenbang melalui link https://helpus.bappenas.go.id. 2. User melakukan Login ke Aplikasi HelpUs menggunakan SSO Bappenas dengan mengisi username dan password. 3. User memilih layanan yang dibutuhkan. 4. User mengisi formulir permohonan layanan. Bagi layanan yang membutuhkan Pemohon Prioritas silahkan menambahkan keterangan diformulir. Jika layanan tersebut membutuhkan Nota Dinas dapat melampirkannya, kemudian user dapat melampirkan kendala permasalahan dan melampirkan nomor telepon yang dapat dihubungi. 5. Admin HelpUs menerima permintaan layanan dalam bentuk Formulir isian user. 6. Admin meneruskan ke PIC Teknisi yang akan memproses permintaan layanan ke Teknisi, PIC Teknisi menerima permintaan layanan yang telah didistribusikan oleh Admin. 7. PIC Teknisi menyetujui permintaan layanan dari user yang telah diverifikasi oleh Admin HelpUs. 8. PIC Teknisi mengembalikan permintaan layanan ke Admin jika layanan tidak sesuai. 9. PIC Teknisi memproses permintaan layanan dari user yang telah diverifikasi oleh Admin. 10. PIC Teknisi menyelesaikan permintaan layanan pada Aplikasi HelpUs. Dalam hal ini Status Permintaan Layanan Pada Tahapan Proses. 11. PIC Teknisi melakukan pembaharuan status permintaan layanan pada aplikasi HelpUs dengan status (selesai) dan mengisikan deskripsi dan bukti dukung penyelesaian. 12. User mengajukan keluhan atas penyelesaian permintaan layanan. "Fitur pengajuan keluhan: 1. Fitur Baru; 2. Fitur tersedia 1x24 Jam dari waktu perubahan status penyelesaian layanan. Bila melewati batas waktu otomatis status layanan selesai dan user masuk ke halaman rating; 3. User mendapatkan notifikasi Penyelesaian dengan pilihan Selesai dan Ajukan Keluhan". 13. PIC Teknisi melakukan konfirmasi keluhan kepada user. 14. PIC Teknisi memproses keluhan user. Teknisi akan melakukan pembaharuan status layanan pada aplikasi HelpUs. 15. PIC Teknisi menyelesaikan permintaan layanan pada Aplikasi HelpUs. Dalam hal ini Status Permintaan Layanan Pada Tahapan Proses. 16. PIC Teknisi melakukan pembaharuan status permintaan layanan pada aplikasi HelpUs dengan status (selesai) dan mengisikan deskripsi dan bukti dukung penyelesaian. 17. Permintaan layanan user terpenuhi, user memberikan penilaian pada aplikasi HelpUs. 18. Layanan terselesaikan.

Manfaat Aplikasi HelpUs juga dibuat guna memfasilitasi dan mempercepat proses pemenuhan kebutuhan seluruh pegawai Kementerian PPN/Bappenas terkait layanan Pusdatinrenbang yang terpusat (satu pintu).
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 19 Maret 2024 13:45:25
Video https://link.bappenas.go.id/Video_Panduan_Pengajuan_Permohonan_Layanan_HelpUs