Masterplan Pengembangan dan Penataan Kota/Kabupaten Prioritas (Kota Samarinda) (2023)
Penyusunan Masterplan Pengembangan dan Penataan Kota/Kabupaten Prioritas
Masterplan Pengembangan dan Penataan di Kota Samarinda ini disusun melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah daerah, dan elemen lainnya. Secara khusus, inisiatif ini dilakukan karena perlunyadaerah memiliki masterplan untuk pengembangan kawasan unggulan, dimana masterplan tersebut memiliki beberapa fitur seperti Key Performance Indicator (KPI), branding daerah, dan panduan urban design. Fitur-fitur ini juga dilengkapi dengan analisis perencanaan delineasi wilayah skala makro, meso dan mikro, serta identifikasi proyek quickwins sesuai dengan kebutuhan serta tantangan yang dihadapi, sehingga diharap dapat mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif di Provinsi Kalimantan Timur terutama Kota Samarinda
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Pembangunan Kewilayahan |
| Unit Kerja | Direktorat Pembangunan Daerah |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | kajian |
| Referensi yang Digunakan | - |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Pembangunan Daerah) |
| Bisnis Proses |
- |
| Manfaat | Dengan adanya masterplan ini diharapkan dapat memudahkan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian kegiatan di berbagai sektor agar lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan serta tantangan yang dihadapi. Selain itu, diharap dapat menjadi acuan terhadap dokumen perencanaan yang disusun oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya dalam RPJMN 2025-2029, serta RPJMD Pemerintah Provinsi, RPJMD Kabupaten 2025-2029, RKPD, maupun penyusunan perencanaan tata ruang dan kebijakan lainnya. Penerima manfaat: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pelaku pembangunan. |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 19 Maret 2025 16:16:16 |
| Video | - |
