Laporan Akhir Kajian Pengembangan Partai Politik Lokal (2022)

Kajian Pengembangan Partai Politik Lokal

1. Mengidentifikasi dan menganalisis peran partai politik lokal dalam proses penguatan dan perbaikan sistem kepartaian di Indonesia 2. Memberikan rekomendasi dari hasil kajian untuk perbaikan dan penguatan partai politik lokal dalam kerangka sistem kepartaian di Indonesia

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Kedeputian Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan
Unit Kerja Direktorat Politik, dan Komunikasi
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output publikasi
Referensi yang Digunakan RPJPN 2005-2025, Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tahun 2005, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, PP No. 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, data-data partai politik dan hasil pemilu dari lembaga penyelenggara pemilu
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Direktorat Politik, dan Komunikasi)
UKE lain (Direktorat Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi,Direktorat Hukum dan Regulasi,Direktorat Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional,Direktorat Pertahanan dan Keamanan)
Instansi lain (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
Bisnis Proses
  1. Melakukan pertemuan koordinasi, konsinyasi, FGD, dan lain-lain dengan mitra kerja Bappenas dan para ahli untuk rekonsiliasi data dan klarifikasi informasi.
  2. Melakukan pemetaan dan menyusun indikator kegiatan “Kajian Pengembangan Partai Politik Lokal”.
  3. Mengumpulkan data dan informasi melalui berbagai dokumen, media online, internet, dan lainnya serta observasi/kunjungan lapangan ke Provinsi Aceh
  4. Melakukan wawancara mendalam dan FGD dengan beberapa pakar ahli.
  5. Menyusun laporan kajian beserta rekomendasinya.
Manfaat Kajian ini bermanfaat untuk memotret dan memberikan evaluasi terkait upaya pelembagaan partai politik lokal Provinsi Aceh, melihat sejauh mana efektivitas peran dan fungsi mereka dalam melakukan pengabdian terhadap demokrasi, hingga bagaimana kontribusinya terhadap reformasi sistem kepartaian di Indonesia.
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 02 April 2024 10:15:33
Video -