Estimasi Biaya Penyediaan Sarpras dalam Mendukung Layanan Pendidikan Menengah Atas di Ibu Kota Negara (IKN) Baru (2021)
Pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan penelaahan kebijakan pembangunan nasional
Presiden Indonesia, Joko Widodo, mengarahkan pemindahan lokasi Ibu Kota Negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Keputusan tersebut akan memindahkan sarana dan prasarana serta SDM penyelenggara pemerintahan (legislatif, yudikatif, dan eksekutif). Keputusan ini sudah mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain pengurangan konsentrasi penduduk di Pulau Jawa, sebaran PDB, serta kondisi daya dukung lingkungan. Faktor lingkungan menjadi salah satu pertimbangan karena daya dukung lingkungan di DKI Jakarta sudah semakin menurun, yang sering kali berdampak besar pada kerugian ekonomi.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas |
| Unit Kerja | Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | ringkasan_kebijakan_policy_brief |
| Referensi yang Digunakan | Data BPS dan instansi terkait, peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, media massa, tesis/disertasi staf re-entry, serta informasi narasumber dari hasil FGD |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja) UKE lain (Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) |
| Bisnis Proses |
|
| Manfaat | Bahan pertimbangan kebijakan MPPN |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 13 Mei 2025 16:29:39 |
| Video | - |
