Omnibus Law: UU Cipta Kerja, Selanjutnya Apa? (2020)

Omnibus Law: UU Cipta Kerja, Selanjutnya Apa?

Pada 2 November 2020, Presiden telah menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Omnibus law UU Cipta Kerja merupakan salah satu quick wins Pemerintah dalam meningkatkan kegiatan perekonomian negara. Pemerintah mengharapkan efek multiplier dari UU Cipta Kerja akan meningkatkan investasi, sehingga menyerap tenaga kerja lebih banyak guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sejak UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR, hingga penandatanganannya oleh Presiden, UU tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat. Selain itu, sebagian pendapat menganggap bahwa UU Cipta Kerja adalah kebijakan yang berpotensi kontra produktif terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah sebelumnya. Potensi kontra produktif pertama adalah kemungkinan daerah akan kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disebabkan oleh perizinan investasi yang dikembalikan ke Pemerintah Pusat yang nantinya dikhawatirkan akan meningkatkan ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pusat. Ruang fiskal yang semakin terbatas bagi daerah akibat berkurangnya PAD, akan berdampak pada kesulitan Pemerintah Daerah untuk membangun daerahnya.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Tacit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan UU No. 11/2020, Pasal 128A dan 102 UU Minerba, kajian Mongabay dan World Bank, diskusi Knowledge Sector Initiatives, serta teori Dutch Disease dan pigouvian tax dari Brahmbhatt, Fleischer, dan Loiseau
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
Bisnis Proses

Proses Bisnis Analisis Kebijakan :

  1. Menentukan tema besar analisis kebijakan.
  2. Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project.
  3. Memilih topik isu strategis/major project, melakukan identifikasi pemangku kepentingan yang relevan untuk diskusi, serta menetapkan penanggung jawab penyusunan naskah.
  4. Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan diangkat dalam policy brief atau nota kebijakan.
  5. Melaksanakan FGD lanjutan dan/atau kunjungan lapangan.
  6. Menyusun draf policy brief atau nota kebijakan.
  7. Melakukan telaah (review) terhadap policy brief atau nota kebijakan.
  8. Melakukan finalisasi dan pemformatan terhadap policy brief.
  9. Mengirimkan Nota Dinas (ND) kepada unit kerja yang terkait dengan policy brief final.
  10. Melakukan publikasi serta menyimpan policy brief atau nota kebijakan ke cloud (Google Drive) dan Drive Bappenas.
     
Manfaat Bahan Pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 24 Juli 2025 14:57:59
Video -