Memperkuat Sinkronisasi Sumber Pendanaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran (2024)

Pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan penelaahan kebijakan pembangunan nasional

Ketidakselarasan antara perencanaan dan penganggaran masih menghambat upaya banyak negara untuk mencapai tujuan nasionalnya. Indonesia masih mengalami tantangan dalam proses integrasi seluruh sumber pendanaan yang masih belum terjalin secara optimal. Pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) merupakan salah satu sumber pendanaan yang memberikan dampak cukup signifikan terhadap pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia. Akan tetapi, proses tata cara pengadaan PHLN masih belum tersinkronisasi secara optimal dengan proses bisnis perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Hal ini menyebabkan kendala dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional yang berdampak pada pencapaian target dan tujuan nasional. Selain itu, dari sisi sistem juga belum menunjukkan adanya sinkronisasi antara proses perencanaan dan penganggaran dalam sistem informasi yang digunakan. Studi ini bertujuan untuk melakukan identifikasi proses existing terkait tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah serta selanjutnya memberikan rekomendasi untuk memperbaiki dan memperkuat sinkronisasi proses perencanaan sumber pendanaan PHLN dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Berdasarkan hasil reviu terhadap peraturan perundang-undangan dan observasi di lapangan, regulasi terkait perencanaan dan pengadaan PHLN telah tersedia secara umum. Akan tetapi, regulasi tersebut belum dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang memudahkan pihak-pihak terkait di dalam proses tersebut. Adapun kendala dan permasalahan yang masih dihadapi saat ini terkait dengan sinkronisasi antara linimasa PHLN dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan serta perlunya dukungan regulasi dan sistem terkait perencanaan dan pengadaan PHLN. Beberapa rekomendasi yang diusulkan meliputi: (1) Rekomendasi 1, Pemerintah perlu melakukan penyesuaian linimasa penyusunan dokumen PHLN, seperti DRPPLN/Green Book dengan siklus perencanaan dan penganggaran; dan (2) Rekomendasi 2, Perkuatan dukungan sistem dan regulasi melalui Integrasi proses perencanaan dan pengadaan PHLN dengan sistem informasi KRISNA dan SAKTI.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan Hasil Workshop/FGD, bahan paparan dari unit kerja terkait, dan/atau hasil kajian yang mengacu pada thesis/disertasi staf re-entry
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
UKE lain (Direktorat Alokasi Anggaran Pembangunan Pusat dan Daerah)
Bisnis Proses
  1. Menentukan tema besar analisis kebijakan
  2. Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project
  3. Memilih topik isu strategis/major project dan melakukan identifikasi stakeholder terkait untuk diskusi serta menentukan penanggung jawab tulisan
  4. Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan dibahas pada policy brief atau notes.
  5. Melakukan FGD lanjutan/kunjungan lapangan
  6. Menyusun draft policy brief atau notes
  7. Melakukan reviu policy brief atau notes
  8. Melakukan finalisasi dan formatting terhadap policy brief
  9. Mengirimkan ND ke unit kerja berisi policy brief final
  10. Melakukan publikasi dan menyimpan policy brief atau notes cloud (google drive) dan drive bappenas
Manfaat Bahan pertimbangan kebijakan MPPN
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 07 Mei 2025 11:17:23
Video -