Pedoman Teknis Fasilitasi Pelaksanaan Layanan Kependudukan di Desa (2022)

Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati

Pedoman ini disusun untuk mendukung optimalisasi Fasilitasi Pelaksanaan Layanan Kependudukan di Desa (FPLKD) guna memperluas akses administrasi kependudukan hingga tingkat desa. Dokumen ini menguraikan kerangka kebijakan, strategi implementasi, serta tahapan pelaksanaan layanan kependudukan berbasis desa sesuai dengan amanat Perpres No. 62 Tahun 2019. Sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, pedoman ini mendukung peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan, penguatan sistem pencatatan sipil, serta pemenuhan hak identitas bagi seluruh penduduk, terutama kelompok rentan.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
Unit Kerja Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output Pedoman Teknik
Referensi yang Digunakan -
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Instansi (Kementerian PPN/Bappenas)
Internal UKE (Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial)
Instansi lain (Autralian Goverment, PUSKAPA UI, KOMPAK)
Bisnis Proses

-

Manfaat Buku "Pedoman Teknis Fasilitasi Pelaksanaan Layanan Kependudukan di Desa" memiliki berbagai manfaat bagi pemangku kepentingan, akademisi, dan masyarakat dalam memahami perkembangan administrasi kependudukan dan statistik hayati di Indonesia. Berikut beberapa manfaat utamanya: 1. Menjadi acuan teknis bagi pemerintah daerah dan desa dalam memperluas akses layanan administrasi kependudukan guna memastikan kepemilikan dokumen bagi seluruh penduduk; 2. Mendukung implementasi Fasilitasi Pelaksanaan Layanan Kependudukan di Desa (FPLKD) sebagai strategi percepatan pencatatan sipil yang lebih terintegrasi dan inklusif sesuai amanat Perpres No. 62 Tahun 2019; 3. Memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam menyelenggarakan layanan pencatatan sipil yang lebih dekat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 4. Menyediakan kerangka kebijakan, strategi implementasi, dan praktik baik yang dapat direplikasi dalam penguatan layanan kependudukan di daerah. 5. Mendukung pencapaian RPJMN 2020–2024 serta komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dalam aspek identitas hukum, inklusivitas layanan publik, dan perlindungan sosial.
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 13 Maret 2025 13:52:21
Video -