Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (2022)

Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2021-2040

Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) merupakan dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Infrastruktur
Unit Kerja Direktorat Transportasi
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output Peraturan Presiden
Referensi yang Digunakan -
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Instansi lain (Penanggung Jawab Pilar Keselamatan LLAJ (Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, Kementerian Kesehatan))
Bisnis Proses

a) Identifikasi dan analisis kondisi perkembangan situasi Keselamatan LLAJ dan indikator capaian.

b) Perumusan masalah dan tantangan pelaksanaan Keselamatan LLAJ.

c) Perumusan dan penetapan sasaran, arah kebijakan strategis, kebutuhan regulasi, dan tatanan kelembagaan.

d) Penentuan mekanisme pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan.

e) Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi melalui Forum LLAJ.

f) Pembahasan penyempurnaan dan finalisasi rancangan Peraturan Presiden.

g) Penetapan Peraturan Presiden.

Manfaat RUNK LLAJ menjadi acuan bagi Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian KLLAJ.
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 25 April 2025 16:25:04
Video -