Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (2022)
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2021-2040
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) merupakan dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Infrastruktur |
| Unit Kerja | Direktorat Transportasi |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | Peraturan Presiden |
| Referensi yang Digunakan | - |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Instansi lain (Penanggung Jawab Pilar Keselamatan LLAJ (Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, Kementerian Kesehatan)) |
| Bisnis Proses |
a) Identifikasi dan analisis kondisi perkembangan situasi Keselamatan LLAJ dan indikator capaian. b) Perumusan masalah dan tantangan pelaksanaan Keselamatan LLAJ. c) Perumusan dan penetapan sasaran, arah kebijakan strategis, kebutuhan regulasi, dan tatanan kelembagaan. d) Penentuan mekanisme pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan. e) Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi melalui Forum LLAJ. f) Pembahasan penyempurnaan dan finalisasi rancangan Peraturan Presiden. g) Penetapan Peraturan Presiden. |
| Manfaat | RUNK LLAJ menjadi acuan bagi Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian KLLAJ. |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 25 April 2025 16:25:04 |
| Video | - |
