PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENGGUNAAN APLIKASI E-MONEV GENERASI 4 UNTUK AKUN SATUAN KERJA (K8) (2026)
E-Monev
Dokumen ini merupakan petunjuk teknis penggunaan aplikasi e-Monev Generasi 4 untuk akun Satuan Kerja (Satker). Juknis ini menjelaskan tata cara akses dan aktivasi akun, penggunaan menu dalam aplikasi, serta mekanisme pelaporan pelaksanaan kegiatan, realisasi anggaran, dan capaian kinerja yang dilakukan oleh Satker. Panduan ini bertujuan membantu pengguna melakukan pelaporan dan pemantauan program/kegiatan secara sistematis melalui sistem e-Monev.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan |
| Unit Kerja | Direktorat Sistem dan Manajemen Risiko |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | Petunjuk Teknis |
| Referensi yang Digunakan | PP no 39 tahun 2006, Permen PPN no 5 Tahun 2018, Permen PPN no 1 Tahun 2023, Kepmen PAN RB no 356 Tahun 2024 |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Instansi (Kementerian PPN/Bappenas) Internal UKE (Direktorat Sistem dan Manajemen Risiko) |
| Bisnis Proses |
Proses bisnis penggunaan aplikasi e-Monev pada level Satker secara umum meliputi beberapa tahapan berikut:
|
| Manfaat | Penerapan aplikasi e-Monev bagi Satuan Kerja memberikan beberapa manfaat, antara lain: 1. Meningkatkan akurasi dan konsistensi pelaporan kegiatan dan anggaran secara digital. 2. Mempermudah pemantauan pelaksanaan program/kegiatan secara berkala oleh pimpinan maupun unit terkait. 3. Mempercepat identifikasi permasalahan pelaksanaan kegiatan sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut. 4. Menyediakan data yang terintegrasi dan terdokumentasi untuk kebutuhan evaluasi kinerja dan pengambilan keputusan. 5. Mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan melalui sistem pelaporan yang terstandarisasi. |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 14 April 2026 16:10:27 |
| Video | - |
