KEBIJAKAN PUBLIK DAN RISET DI MASA PANDEMI: TANTANGAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) (2020)

KEBIJAKAN PUBLIK DAN RISET DI MASA PANDEMI: TANTANGAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Penyebaran virus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah semakin meluas dan sangat memprihatinkan. Hal ini dibuktikan oleh peningkatan angka pertumbuhan kasus positif Covid-19 di Indonesia yang signifikan. Pemerintah telah mengumumkan bahwa terdapat 3.963 kasus positif baru Covid-19 pada tanggal 16 September 2020.2 Menghadapi kondisi pandemi ini, pemerintah dituntut untuk dapat mengambil langkah kebijakan yang tepat sebagai upaya menanggulangi berbagai dampak yang ditimbulkan dari adanya wabah virus Covid-19. Prinsip transparansi dan berbasis bukti dalam perumusan kebijakan, menjadi sangat krusial dalam menghadapi krisis besar seperti ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengatakan “Sudah saatnya dalam setiap penyusunan kebijakan harus didasarkan pada hasil penelitian dan data-data yang valid. Hal ini akan lebih mendorong terciptanya masyarakat yang ilmiah dan tidak memberikan ruang untuk tersebarnya halhal yang bersifat bohong”.3 Di sisi lain, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjelaskan bahwa ilmu pengetahuan telah menjadi landasan Kemenristek/BRIN dalam menyusun kebijakan.4 Salah satu contohnya adalah penerapan triple helix 5 di dalam Konsorsium Riset dan Inovasi tentang Covid-19. 6 Disamping itu, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai lembaga penelitian, dengan adanya pandemi ini dituntut untuk melakukan revolusi inovasi, bersamaan juga dengan melakukan reformasi birokrasi yang tidak menghambat kegiatan-kegiatan penelitian.7 Namun ada banyak tantangan untuk mewujudkan ekosistem untuk decision making yang ilmiah tersebut, seperti: (1) efisiensi pendanaan riset; (2) supply and demand dari penelitian; (3) kualitas analisis; (4) ketersediaan dan akses data; serta (5) hubungan antara peneliti dengan pembuat kebijakan.8 Melihat tantangan dan fakta tersebut, ekosistem decision making yang ilmiah, perlu dimulai dari lembaga dan aparatur pemerintah itu sendiri. Terlebih lagi, untuk mewujudkan ekosistem decision making yang ilmiah dan berkelanjutan, perlu didukung dengan sistem aparatur negara, birokrasi dan ASN yang kompatibel dengan ekosistem tersebut.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Tacit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan Data Kementerian Kesehatan, kajian WHO dan Universitas Glasgow, kerangka triple helix Etzkowitz & Leydesdorff, UU ASN No. 5/2014, paparan webinar Katadata
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
Bisnis Proses

Proses Bisnis Analisis Kebijakan :

  1. Menentukan tema besar analisis kebijakan.
  2. Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project.
  3. Memilih topik isu strategis/major project, melakukan identifikasi pemangku kepentingan yang relevan untuk diskusi, serta menetapkan penanggung jawab penyusunan naskah.
  4. Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan diangkat dalam policy brief atau nota kebijakan.
  5. Melaksanakan FGD lanjutan dan/atau kunjungan lapangan.
  6. Menyusun draf policy brief atau nota kebijakan.
  7. Melakukan telaah (review) terhadap policy brief atau nota kebijakan.
  8. Melakukan finalisasi dan pemformatan terhadap policy brief.
  9. Mengirimkan Nota Dinas (ND) kepada unit kerja yang terkait dengan policy brief final.
  10. Melakukan publikasi serta menyimpan policy brief atau nota kebijakan ke cloud (Google Drive) dan Drive Bappenas.
     
Manfaat Bahan Pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 24 Juli 2025 14:35:02
Video -