Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH) 2022 (2022)

Penyusunan Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH)

(DRKH) adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari Pemberi Hibah.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Kedeputian Bidang Pendanaan Pembangunan
Unit Kerja Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output publikasi
Referensi yang Digunakan PP No. 10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah. Peraturan Menteri PPN No. 4/2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan)
Bisnis Proses

1. Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan menerima usulan kegiatan hibah dari K/L, Pemda dan BUMN
2. Direktorat Pendanaan Bilateral atau Multilateral menyampaikan konfirmasi pendanaan lender donor hibah
3. Menteri PPN menyusun DRKH berdasarkan penilaian kelayakan kegiatan;
4. DRKH merupakan bahan penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN
5. Kegiatan pada DRKH akan dinegosiasikan oleh Kemkeu dengan calon donor (pemberi hibah);
6. Kegiatan yang telah memenuhi penilaian kelayakan namun belum tercantum dalam DRKH dapat diajukan kepada calon pemberi hibah (dinegosiasikan), dan kegiatan tersebut dicantumkan dalam DRKH tahun berikutnya (pasal 52 Permen PPN No 4/2011)

Manfaat (DRKH) adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari Pemberi Hibah.Pemanfaatan penerimaan hibah diarahkan untuk mendukung seluruh agenda prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN termasuk penanganan isu-isu global, yang diantaranya ditujukan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan dalam 7 agenda pembangunan nasional RPJMN
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 22 Maret 2024 13:00:59
Video -