Kerangka Kerja dan Indikator Pemantauan dan Evaluasi Strategi Nasional Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati. (2021)
Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Dokumen ini merupakan acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas AKPSH sesuai amanat Perpres No. 62 Tahun 2019. Dokumen ini menguraikan kerangka kerja, indikator kinerja, serta mekanisme pengukuran dan pelaporan, guna memastikan efektivitas kebijakan administrasi kependudukan dan pengembangan statistik hayati. Panduan ini mendukung penguatan tata kelola kependudukan berbasis data serta peningkatan akuntabilitas kebijakan.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan |
| Unit Kerja | Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | dokumen_hasil_analisis |
| Referensi yang Digunakan | - |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Instansi (Kementerian PPN/Bappenas) Internal UKE (Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial) Instansi lain (UNICEF Indonesia) |
| Bisnis Proses |
- |
| Manfaat | Buku "Kerangka Kerja dan Indikator Pemantauan dan Evaluasi Strategi Nasional Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati." memiliki berbagai manfaat bagi pemangku kepentingan, akademisi, dan masyarakat dalam memahami perkembangan administrasi kependudukan dan statistik hayati di Indonesia. Berikut beberapa manfaat utamanya: 1. Menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mengukur efektivitas implementasi Stranas AKPSH, guna memastikan pencapaian target nasional di bidang administrasi kependudukan dan statistik hayati. 2. Mendukung optimalisasi sistem pemantauan dan evaluasi berbasis indikator, sehingga kebijakan yang diterapkan lebih terarah, akuntabel, dan berbasis bukti. 3. Memastikan mekanisme pelaporan dan pengukuran kinerja sesuai standar nasional, guna meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengambilan kebijakan di tingkat pusat dan daerah. 4. Menyediakan data evaluatif yang dapat digunakan dalam perumusan kebijakan, perencanaan strategis, serta pengalokasian anggaran guna mendukung percepatan layanan kependudukan. 5. Mendukung pencapaian RPJMN 2020–2024 serta komitmen Indonesia terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam aspek identitas hukum, pencatatan sipil, dan perlindungan sosial. |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 13 Maret 2025 14:19:11 |
| Video | - |
