Rencana Pemanfaatan Hibah (RPH) 2020-2024 (2020)

Penyusunan Rencana Pemanfaatan Hibah (RPH)

Rencana Pemanfaatan Hibah (RPH) merupakan dokumen perencanaan Hibah yang memuat arah kebijakan, strategi, dan pemanfaatan Hibah jangka menengah sesuai dengan prioritas pembangunan nasional yang disusun dengan berpedoman pada RPJMN

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Kedeputian Bidang Pendanaan Pembangunan
Unit Kerja Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output publikasi
Referensi yang Digunakan PP No. 10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah. Peraturan Menteri PPN No. 4/2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan)
Bisnis Proses

1. Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan menyusun arah kebijakan pemanfaatan hibah sesuai terbitnya setelah 3 bulan RPJMN.
2. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mengirimkan draft RPH dalam periode 5 tahunan kepada Menteri PPN untuk disahkan.
3. Menteri PPN/Kepala Bappenas menerbitkan Rencana Pemanfaatan Hibah melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas 
4. Biro Humas dan Publikasi menerbitkan RPH pada web Bappenas

Manfaat Rencana Pemanfaatan Hibah (RPH) merupakan dokumen perencanaan Hibah yang memuat arah kebijakan, strategi, dan pemanfaatan Hibah jangka menengah sesuai dengan prioritas pembangunan nasional yang disusun dengan berpedoman pada RPJMN. RPH mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan pembangunan dalam lima tahun ke depan, termasuk kebutuhan pembiayaan untuk penanganan bencana alam maupun non alam berikut dampaknya.
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 22 Maret 2024 11:17:19
Video -