Implikasi Covid-19: terhadap Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Indonesia (2021)

Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati

Laporan ini menganalisis dampak pandemi COVID-19 terhadap sistem Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (CRVS) di Indonesia, termasuk gangguan pada pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian. Disusun oleh UNICEF dan Bappenas, laporan ini mengidentifikasi tantangan layanan pencatatan sipil, kesenjangan data kematian, serta inovasi digitalisasi layanan selama pandemi. Selain itu, dokumen ini menyajikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat sistem pencatatan sipil yang lebih tangguh dan adaptif di era pasca pandemi. Laporan ini menjadi referensi bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam optimalisasi tata kelola administrasi kependudukan yang berkelanjutan.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
Unit Kerja Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output dokumen_hasil_analisis
Referensi yang Digunakan -
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Instansi (Kementerian PPN/Bappenas)
Internal UKE (Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial)
Instansi lain (UNICEF Indonesia)
Bisnis Proses

-

Manfaat Buku "Implikasi Covid-19: terhadap Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Indonesia" memiliki berbagai manfaat bagi pemangku kepentingan, akademisi, dan masyarakat dalam memahami perkembangan administrasi kependudukan dan statistik hayati di Indonesia. Berikut beberapa manfaat utamanya: 1. Menyediakan analisis komprehensif mengenai gangguan layanan pencatatan sipil akibat COVID-19, termasuk keterbatasan akses, penurunan pencatatan kelahiran dan kematian, serta tantangan pencatatan penyebab kematian. 2. Dasar dalam perumusan kebijakan adaptif dan inovatif untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, khususnya dalam menghadapi krisis di masa mendatang. 3. Mendukung percepatan digitalisasi pencatatan sipil dan integrasi sistem antarinstansi guna meningkatkan efisiensi layanan dan akurasi data kependudukan. 4. Mendukung percepatan digitalisasi pencatatan sipil dan integrasi sistem antarinstansi guna meningkatkan efisiensi layanan dan akurasi data kependudukan. 5. Menyediakan rekomendasi strategis bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam memperkuat sistem statistik hayati sebagai dasar perencanaan kebijakan yang berbasis bukti. 6. Mendukung pencapaian RPJMN 2020–2024, serta komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam aspek identitas hukum, perlindungan sosial, dan ketahanan sistem administrasi kependudukan.
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 13 Maret 2025 14:07:01
Video -