Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (2015)
Peraturan Presiden (Perpres)
Materi pokok dalam Perpres ini adalah mengenai pengaturan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur, baik infrastruktur ekonomi maupun sosial.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan |
| Unit Kerja | Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | Peraturan Perundang-undangan |
| Referensi yang Digunakan | - |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif) |
| Bisnis Proses | - |
| Manfaat | Perpres ini mendorong partisipasi badan usaha dalam pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan tepat waktu melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) . Perpres ini juga mengatur bentuk kerjasama, dukungan dan jaminan pemerintah hingga pengaturan tata cara perencanaan, penyediaan, transaksi, serta pengelolaan aset dalam proyek KPBU. |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 21 November 2025 15:57:34 |
| Video | - |
