Panduan Pemantauan dan Evaluasi Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (2021)
Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
Panduan ini merupakan acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi Stranas AKPSH sesuai Perpres No. 62 Tahun 2019. Dokumen ini menguraikan kerangka kerja pemantauan, indikator kinerja, metode pengumpulan data, serta mekanisme pelaporan guna memastikan efektivitas kebijakan dan percepatan perbaikan layanan kependudukan serta pencatatan sipil. Panduan ini mendukung peningkatan akuntabilitas, penguatan koordinasi lintas sektor, serta optimalisasi pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan |
| Unit Kerja | Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | Panduan |
| Referensi yang Digunakan | - |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Instansi (Kementerian PPN/Bappenas) Internal UKE (Direktorat Kependudukan & Jaminan Sosial) Instansi lain (UNICEF Indonesia) |
| Bisnis Proses |
- |
| Manfaat | Buku "Panduan Pemantauan dan Evaluasi Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati" memiliki berbagai manfaat bagi pemangku kepentingan, akademisi, dan masyarakat dalam memahami perkembangan administrasi kependudukan dan statistik hayati di Indonesia. Berikut beberapa manfaat utamanya: 1. Menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi Stranas AKPSH guna memastikan efektivitas implementasi kebijakan Administrasi Kependudukan dan Statistik Hayati. 2. Menyediakan kerangka pemantauan berbasis indikator untuk mengukur capaian kebijakan serta memastikan keterbukaan dalam pelaporan kinerja pemerintah. 3. Memastikan hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai dasar dalam penyusunan strategi pembangunan, kebijakan kependudukan, serta pengalokasian anggaran yang lebih tepat sasaran. 4. Mendorong peningkatan kualitas layanan pencatatan sipil dan statistik hayati melalui integrasi data, digitalisasi layanan, serta pemanfaatan Dasbor Stranas AKPSH untuk pemantauan berbasis bukti. 5. Mendukung pencapaian RPJMN 2020–2024 serta komitmen Indonesia terhadap SDGs, khususnya dalam aspek identitas hukum, perlindungan sosial, dan tata kelola data kependudukan |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 13 Maret 2025 14:15:13 |
| Video | - |
