Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2020 Tahun 2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (2020)
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2020 mengatur tentang pemberian fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Peraturan ini menetapkan mekanisme dukungan pemerintah yang mencakup pembiayaan kegiatan penyiapan proyek, asistensi transaksi, pendampingan teknis, serta penyediaan tenaga ahli. Regulasi ini juga mengatur tata cara pengusulan fasilitas, kriteria proyek yang dapat menerima dukungan, mekanisme pelaksanaan fasilitas, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan |
| Unit Kerja | Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | Peraturan Perundang-undangan |
| Referensi yang Digunakan | - |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif) Instansi lain (Kementerian Keuangan) |
| Bisnis Proses | - |
| Manfaat | PMK 180/PMK.08/2020 memberikan manfaat strategis bagi percepatan pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU. |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 21 November 2025 16:50:42 |
| Video | - |
