Rencana Induk (Masterplan) Pengembangan dan Penataan Distrik Anggi Tahun 2025-2045 (2024)

Penyusunan Masterplan Pengembangan dan Penataan Kabupaten/Kota Prioritas Lingkup Regional III

Rencana Induk (Masterplan) Pengembangan dan Penataan Distrik Anggi Tahun 2025-2045 disusun sebagai langkah strategis untuk memberikan arah pembangunan dalam mengatasi tantangan sekaligus mengoptimalkan potensi Distrik Anggi, Kabupaten Pegunungan Arfak secara berkelanjutan, guna mendorong terciptanya pengungkit pertumbuhan wilayah di Provinsi Papua Barat.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Pembangunan Kewilayahan
Unit Kerja Direktorat Regional III
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output kajian
Referensi yang Digunakan -
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Direktorat Regional III)
UKE lain (Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat,Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan,Direktorat Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional,Direktorat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,Direktorat Pembangunan Daerah)
Instansi lain (Kementerian Pariwisata; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan.)
Bisnis Proses

Rencana Induk (Masterplan) Pengembangan dan Penataan Distrik Anggi Tahun 2025-2045 disusun melalui serangkaian FGD bersama para pemangku kepentingan terkait dengan melibatkan para ahli di bidang terkait.

Manfaat Rencana induk ini diharapkan menjadi masukan strategis bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, pemerintah maupun non pemerintah, dalam merancang, mengelola, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pengembangan Distrik Anggi Kabupaten Pegunungan Arfak dalam kerangka RIPPP 2021-2041.
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 20 Maret 2025 11:38:23
Video -