Rencana Induk (Masterplan) Pengembangan dan Penataan Distrik Anggi Tahun 2025-2045 (2024)
Penyusunan Masterplan Pengembangan dan Penataan Kabupaten/Kota Prioritas Lingkup Regional III
Rencana Induk (Masterplan) Pengembangan dan Penataan Distrik Anggi Tahun 2025-2045 disusun sebagai langkah strategis untuk memberikan arah pembangunan dalam mengatasi tantangan sekaligus mengoptimalkan potensi Distrik Anggi, Kabupaten Pegunungan Arfak secara berkelanjutan, guna mendorong terciptanya pengungkit pertumbuhan wilayah di Provinsi Papua Barat.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Bidang Pembangunan Kewilayahan |
| Unit Kerja | Direktorat Regional III |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | kajian |
| Referensi yang Digunakan | - |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Direktorat Regional III) UKE lain (Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat,Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan,Direktorat Perdagangan, Investasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional,Direktorat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,Direktorat Pembangunan Daerah) Instansi lain (Kementerian Pariwisata; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan.) |
| Bisnis Proses |
Rencana Induk (Masterplan) Pengembangan dan Penataan Distrik Anggi Tahun 2025-2045 disusun melalui serangkaian FGD bersama para pemangku kepentingan terkait dengan melibatkan para ahli di bidang terkait. |
| Manfaat | Rencana induk ini diharapkan menjadi masukan strategis bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, pemerintah maupun non pemerintah, dalam merancang, mengelola, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pengembangan Distrik Anggi Kabupaten Pegunungan Arfak dalam kerangka RIPPP 2021-2041. |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 20 Maret 2025 11:38:23 |
| Video | - |
