TIGA STRATEGI DALAM MENYUSUN EXIT POLICY PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA (2020)

TIGA STRATEGI DALAM MENYUSUN EXIT POLICY PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA

Gugus Tugas Covid-19 sudah mengumumkan prediksi kapan pandemi Covid-19 mulai berakhir. Hal ini disambut dengan antusias, sehingga pada tanggal 6 Mei Presiden Joko Widodo melalui media sosialnya mengumumkan target bahwa pada bulan Mei kurva penyebaran Covid-19 di Indonesia harus sudah menurun. Pengumuman ini menyiratkan akan ada peralihan dari kebijakan pengelolaan krisis (crisis management) ke kebijakan keluar dari krisis (exit policy). Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait exit policy. Para ahli dari Universitas Glasglow menyatakan bahwa pemerintah di berbagai negara pada dasarnya memiliki empat pilihan skenario exit policy: (i) pembatasan sosial sampai vaksin ditemukan (diperkirakan 1,5 tahun dari sekarang), (ii) pembatasan sosial secara berkala (sistem on-off), (iii) penangguhan pembatasan sosial sebagian; dan (iv) membuka semua pembatasan sosial. Studi ini memastikan tidak akan ada negara yang mampu menanggung implikasi dari opsi pertama dan kedua. Sementara opsi ke empat tidak memungkinkan, karena artinya pasti ada gelombang baru untuk infeksi dan kematian. Meskipun opsi ke tiga terlihat lebih masuk akal, namun ini bukan pilihan yang mudah. Pemerintah perlu membuat strategi, yang bisa meminimalisir biaya bagi masyarakat akibat pembatasan sosial (misalnya pengangguran, bisnis bangkrut, serta kehilangan kesempatan pendidikan) dengan tetap meminimalkan dampak buruk terkait dengan kesehatan dan kematian. Para ahli kebijakan telah banyak memberikan pandangan terkait dampak pandemi dan rekomendasi respon yang perlu dilakukan pemerintah sambil menunggu vaksin untuk Covid-19. Artikel ini menyarikan berbagai pandangan dan merekomendasikan tiga hal yang perlu diintegrasikan ke dalam penyusunan kebijakan exit policy: membangun indikator “R”, mengedepankan proses penelusuran hubungan antara dampak langsung dan tidak langsung dari Covid-19, serta mendorong peran Bappenas sebagai agen kebijakan.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Tacit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan Studi WHO, Universitas Glasgow, kerangka analisis Paul Sabatier, data sosial interaktif (Gojek, Facebook), Forum Pemimpin Bisnis Global, serta kajian kebijakan Bappenas dan Knowledge Sector Initiative.
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
Bisnis Proses

Proses Bisnis Analisis Kebijakan :

  1. Menentukan tema besar analisis kebijakan.
  2. Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project.
  3. Memilih topik isu strategis/major project, melakukan identifikasi pemangku kepentingan yang relevan untuk diskusi, serta menetapkan penanggung jawab penyusunan naskah.
  4. Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan diangkat dalam policy brief atau nota kebijakan.
  5. Melaksanakan FGD lanjutan dan/atau kunjungan lapangan.
  6. Menyusun draf policy brief atau nota kebijakan.
  7. Melakukan telaah (review) terhadap policy brief atau nota kebijakan.
  8. Melakukan finalisasi dan pemformatan terhadap policy brief.
  9. Mengirimkan Nota Dinas (ND) kepada unit kerja yang terkait dengan policy brief final.
  10. Melakukan publikasi serta menyimpan policy brief atau nota kebijakan ke cloud (Google Drive) dan Drive Bappenas.
     
Manfaat Bahan Pertimbangan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 24 Juli 2025 14:08:05
Video -