Mengurai Tantangan Pengembangan ‘Kota Baru’ Pemerintahan Sofifi dan Tanjung Selor sebagai Miniatur Perencanaan Ibukota Negara (2021)

Pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan penelaahan kebijakan pembangunan nasional

Salah satu kebijakan yang penting untuk diakselerasi adalah kota baru untuk mengambil peran penting dalam perencanaan kota dan pemerataan penduduk, khususnya di luar Pulau Jawa. Pada tahun 2015, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 menetapkan 10 kota baru publik sebagai upaya untuk melakukan pemerataan pembangunan, khususnya di luar Pulau Jawa (BAPPENAS, 2014). Kegiatan kota baru yang belum selesai perencanaannya kemudian dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024, meliputi 4 kota baru publik, 2 di antaranya adalah Sofifi dan Tanjung Selor. Kota baru Sofifi dan Tanjung Selor merupakan dua kota baru yang memiliki ciri khas atau kekhususan sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara dan Kalimantan Utara yang ditetapkan dalam undang-undang. Nyatanya, kedua wilayah ini belum berfungsi secara optimal sebagai ibu kota provinsi, sehingga Pemerintah melalui BAPPENAS mempercepat proses pelaksanaan tersebut melalui RPJMN.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas
Unit Kerja Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output ringkasan_kebijakan_policy_brief
Referensi yang Digunakan Data BPS dan instansi terkait, peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, media massa, tesis/disertasi staf re-entry, serta informasi narasumber dari hasil FGD
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja)
UKE lain (Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan)
Bisnis Proses
  1. Menentukan tema besar analisis kebijakan
  2. Melakukan identifikasi dan prioritisasi isu strategis/major project
  3. Memilih topik isu strategis/major project dan melakukan identifikasi stakeholder terkait untuk diskusi serta menentukan penanggung jawab tulisan
  4. Menyelenggarakan diskusi dan mencatat isu-isu yang akan dibahas pada policy brief atau notes
  5. Melakukan FGD lanjutan/kunjungan lapangan
  6.  Menyusun draft policy brief atau notes
  7. Melakukan reviu policy brief atau notes
  8. Melakukan finalisasi dan formatting terhadap policy brief
  9. Mengirimkan ND ke unit kerja berisi policy brief final
  10. Melakukan publikasi dan menyimpan policy brief atau notes cloud (google drive) dan drive bappenas
Manfaat Bahan pertimbangan kebijakan MPPN
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 14 Mei 2025 09:44:06
Video -