Mengurai Tantangan Pengembangan ‘Kota Baru’ Pemerintahan Sofifi dan Tanjung Selor sebagai Miniatur Perencanaan Ibukota Negara (2021)
Pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan penelaahan kebijakan pembangunan nasional
Salah satu kebijakan yang penting untuk diakselerasi adalah kota baru untuk mengambil peran penting dalam perencanaan kota dan pemerataan penduduk, khususnya di luar Pulau Jawa. Pada tahun 2015, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 menetapkan 10 kota baru publik sebagai upaya untuk melakukan pemerataan pembangunan, khususnya di luar Pulau Jawa (BAPPENAS, 2014). Kegiatan kota baru yang belum selesai perencanaannya kemudian dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024, meliputi 4 kota baru publik, 2 di antaranya adalah Sofifi dan Tanjung Selor. Kota baru Sofifi dan Tanjung Selor merupakan dua kota baru yang memiliki ciri khas atau kekhususan sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara dan Kalimantan Utara yang ditetapkan dalam undang-undang. Nyatanya, kedua wilayah ini belum berfungsi secara optimal sebagai ibu kota provinsi, sehingga Pemerintah melalui BAPPENAS mempercepat proses pelaksanaan tersebut melalui RPJMN.
Metadata Dokumen
| Bidang Kategori | Sekretariat Kementerian PPN/Bappenas |
| Unit Kerja | Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja |
| Jenis Pengetahuan | Pengetahuan Explicit |
| Jenis Output | ringkasan_kebijakan_policy_brief |
| Referensi yang Digunakan | Data BPS dan instansi terkait, peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, media massa, tesis/disertasi staf re-entry, serta informasi narasumber dari hasil FGD |
| Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) | Internal UKE (Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja) UKE lain (Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan) |
| Bisnis Proses |
|
| Manfaat | Bahan pertimbangan kebijakan MPPN |
| Hak Akses Dokumen | Terbuka |
| Dokumen Pengetahuan | |
| Tanggal Publikasi | 14 Mei 2025 09:44:06 |
| Video | - |
