Laporan Akhir Pemantauan dan Evaluasi Penerapan SPM di Daerah tahun 2023 (2023)

Pemantauan dan Evaluasi Penerapan SPM di Daerah tahun 2023

Laporan kegiatan ini menjelaskan mengenai latar belakang, metodologi, hasil pemantauan dan evaluasi baik per Bidang SPM ataupun Tematik serta kesimpulan dan saran terkait Penerapan SPM di Daerah pada tahun 2023. Berdasarkan hasil evaluasi kegiatan Koordinasi Strategis SPM tahun 2022, Penerapan Permendagri No. 59 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Teknis Penerapan SPM masih belum dapat diterapkan secara optimal di daerah. Masih ditemukan banyak kendala dalam pemenuhan SPM sehingga belum semua daerah dapat memberikan pelayanan dasar secara maksimal. Hal ini terlihat dari capaian SPM pada akhir tahun 2022 masih sebesar 74,5% pada lingkup nasional. Sedangkan target yang ditetapkan pada tahun 2022 pada sebesar 82,85%. Target ini juga masih jauh dari target pada tahun 2024 yakni 100%. Selain itu, masih terdapat beberapa isu yang berulang dari tiap tahunnya, seperti: isu terkait sumber daya manusia, sarana prasarana, serta efektivitas penganggaran dalam penerapan SPM. Kemudian dengan pemberlakuan UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, terdapat beberapa bentuk pendanaan dari Pemerintah Pusat yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah. Namun, dalam pelaksanaannya Pemerintah Daerah masih belum sepenuhnya mengoptimalkan sumber pendanaan lainnya serta kurang komitmn dalam mengalokasikan anggaran yang proporsional pada masing-masing bidang SPM. Oleh karena itu, diperlukan beberapa tindaklanjut dalam koordinasi strategis penerapan SPM yang meliputi penguatan koordinasi dengan Kemendagri dan K/L sektor pengampu SPM serta Kemenkeu dalam mengawal penerapan SPM di tahun 2023 melalui forum Sekber SPM, melakukan pemantauan dan evaluasi tematik penerapan SPM di daerah dan merumuskan strategi pengembangan SPM berbasis tipologi wilayah.

Metadata Dokumen

Bidang Kategori Bidang Pembangunan Kewilayahan
Unit Kerja Direktorat Pembangunan Daerah
Jenis Pengetahuan Pengetahuan Explicit
Jenis Output laporan
Referensi yang Digunakan -
Mitra (Unit Kerja/Instansi Lain) Internal UKE (Direktorat Pembangunan Daerah)
Bisnis Proses

-

Manfaat Tujuan dari kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Penerapan SPM di Daerah Tahun 2023 adalah: 1. Meningkatkan efektivitas perencanaan dan penganggaran untuk penguatan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah; 2. Melakukan koordinasi penerapan SPM lingkup Kementerian PPN/Bappenas dan lintas K/L pengampu di tingkat pusat untuk 6 (enam) bidang SPM, utamanya pada bidang yang memiliki capaian terendah; 3. Melakukan pemantauan dan evaluasi tematik penerapan dan capaian SPM di daerah (khususnya pada daerah yang memiliki tipologi beragam) bersamasama dengan Sekretariat Bersama SPM di tingkat pusat dan daerah; 4. Mengelola data dan informasi serta pelaporan terkait perkembangan penerapan SPM per bidang dan daerah; dan 5. Memetakan dan merumuskan strategi pengembangan SPM di daerah.
Hak Akses Dokumen Terbuka
Dokumen Pengetahuan
Tanggal Publikasi 19 Maret 2025 15:18:53
Video -